Tim Pokja TPPO KTPA Kemensos Hadiri Rapat Tindak Lanjuti ACTIP dan PoA

Indonesia menjadi salah satu negara yang memprakarsai penandatanganan ASEAN Convention Against Trafficking in Person especially women and Children dan Plan of Action dalam KTT ASEAN ke-27 di Kuala Lumpur, 21 November 2015 oleh seluruh Pemimpin negara ASEAN. Rapat tindak lanjut yang dipimpin oleh Pak Dupito dari Deputi 2 Menkopolhukam menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk memperkuat prakarsa tersebut. Harmonisasi Menko PMK selaku Ketua Gugus Tugas Perdagangan Orang dengan Menkopolhukam untuk menangani kejahatan perdagangan orang menjadi salah satu tekomendasi penting dalam rapat hari kemarin.

Carla Memang Keren

Clara, saya, dan Mbak Kencana hadir dalam rapat di Ruang Rapat Sesmenko Polhukam mewakili Tim Pokja TPPO KTPA Kemensos. Clara memperkenalkan kami dqn menyampaikan beberapa poin penting yang muncul dalam Pertemuan Nasional Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial TPPO KTPA yang dilaksanakan pada tanggal 27 November di Hotel Golden dan dibuka Mensos RI, Khofifah Indar Parawansa.  Pernyataan Meneg PPPA selaku ketua pelaksana harian Gugus Tugas menangkap sindikat perdagangan orang dengan dukungan bareskrim, penguatan penuntutan dan penghukuman bagi TPPO, dan rehabilitasi sampai reintegrasi aosial yang sudah dilaksanakan Kemensos disampaikannya dengan lugas. ” NGO dan Gereja hadir dalam penanganan TPPO di negara tujuan jauh sebelum negara menjangkau para penyintas. Saya tinggal 2 tahun di Hongkong dan mendapatkan dukungan pendeta untuk menjangkau para pengintas di penjara, “kata Carla yang mewakili APWAPS  di Tim Pokja TPPO KTPA Kemensos. Pengalaman Carla dalam menangani  TPPO di berbagai negara di Asia Pasifik. Luar biasa. 

Narasumber yang Kompeten

image

Pembicara pertama dari Kemhumham menyampaikan beberapa peraturan perundang-undangan terkait ratifikasi perjanjian internasional. Tanggapan dari peserta rapat mengerucut pada penerbitan UU untuk meratifikasi ACTIP. Menurut pasal 23 UU No 12 tahun 2011 pengesahan perjanjian tertentu tidak perlu masuk prolegnas. Pembentukan peraturan pemerintah lebih kuat jija diusulkan DPR.

Ibu Danti staf ahli Menegpppa menyampaikan bahwa finalisasi RAN TPPO akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2016. Dirjen Paudikmas sebagai ketua Gugus Tugas yang menangani Pencegahan dapat membentuk Tim Pokja seperti yang dilaksanakan Kemensos. Tim tersebut terdiri dari 20-30 orang NGO, LSM, dan anggota Gugua Tugas. Beberapa kendala yang yang muncul, antara lain:
1. Belum semua kementerian lembaga yang menjadi anggota memasukkan isu ini ke dalam anggaran
2. KTP/Identitas palsu
3. Pemahaman dari masing-masing masih bervariasi. Perdagangan orang sudah proses, cara,tujuan harus eksploitas. Sulit identifikasi. Apakah perdagangan orang atau TKI Bermasalah.

Rehabilitasi Kesehatan terhambat akibat pembiayaan kesehatan belum masuk ke BPJS kesehatan. Rehsos
20-30 orang
1. Sudah banyak tapi belum memadai,sangat minim,
2. sangat dibatasi waktu misalnya max 2 minggu. Perlu penguatan2
3. Pendampingan terbatas saat kembali ke kampung.

image

Penegakan hukum oleh Bareskrim menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Sudah ada unit khusus trafficking dg SDM terbatas
Persepsi aparat penegak hukum pun masih bervariasi: korban trafficking atau bukan?

Dukungan yang tersedia antara laian Pelayanan Terpadu di 34 provinsi 277 kab/kota lengkap dg konseling dan pekerja sosial. Tersedia juga 510 unit perlindungan perempuan anak di polres. Kementerian Luar Negeri membuka citizen service di 21 negara tujuan TKI.

Puskris terpadu dan RSUD juga menyediakan penanganan rehabilitasi kesehatan. RPTC/RPSW 5.035 unit.

Leave a comment