Saya bersentuhan langsung dengan Sekolah Sehat saat menyusun panduan penerapan sekolah aman bersama Pak Pancawidi dari Biro Yansos Setdaprov Jabar. Dokumen penilaian sekolah sehat dari Tim Pembina UKS Jawa Barat menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan dukungan multipihak memastikan anak-anak tumbuh kembang di lingkungan belajar yang sehat lengkap dengan ruang UKS dan Dokter Cilik serta Kelompok Kesehatan Remaja.
Kami mendukung SMAN 2 Bandung untuk dipersiapkan menjadi Sekolah Sehat Nasional. Dalam praktik di lapangan, sekolah sehat dan sekolah adiwiyata tidak berbeda jauh. Hal ini menyadarkan kami untuk mempromosikan integrasi sekolah sehat dan adiwiyata dalam panduan sekolah aman. Dan terbukti saat pendampingan di DAS Citarum dengan menjangkau SMPN 11 Bandung atas rekomendasi Kadisdik Kota Bandung, proses integrasi tersebut sebuah keniscayaan. Saat itu SMPN 11 sednag bersiap mengikutiLomba Sekolah Sehat dan Bandung Green School. Tidak lama kemudian mendapatkan predikat Sekolah Adiwiyata danenjadi percontohan Sekolah Aman dan Sekolah Ramah Anak.
Sekolah sehat diatur dalanSKB 4 menteri (Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri) tahun 1984 yang diperbaharui pada tahun 2003.
SKB 4 Menteri tersebut menyatakan bahwa UKS Sekolah sehat adalah sekolah yang bersih, hijau, indah dan rindang, peserta didiknya sehat dan bugar serta senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan dilaksanakan dengan cara:
1. Pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Ketertiban, Keamanan, Kerapihan, Kekeluargaan);
2. Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan;
3. Pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid dan masyarakat sekitar).
Sekolah sehat memiliki 10 indikator kunci ditambah dengan tersedianya Pojok UKS. Indikator tersebut adalah:
1. Kepadatan ruang kelas minimal 1,75 m2/anak;
2. Tingkat kebisingan ≤ 45 db
3. Memiliki lapangan/halaman/aula untuk pendidikan jasmani
4. Memiliki lingkungan sekolah yang bersih, rindang dan nyaman.
5. Memiliki sumber air bersih yang memadai (jarak sumber air bersih dan septic tank minimal 10 m)
6. Ventilasi kelas yang memadai
7. Pencahayaan kelas yang memadai (terang)
8. Memiliki kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan
9. Memiliki kamar mandi/WC yang cukup jumlahnya (memenuhi rasio terhadap siswa laki = 1:40, dan perempuan 1:25)
10. Menerapkan kawasan tanpa rokok.
Sumber: Buku Pedoman Pendidikan Ramah Anak dari Asdep Pemenuhan Hak Pendidikan Anak, Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Mimpi untuk menjadikan 75% sekolah lebih sehat, hijau, aman, inklusif, dan ramah anak kini kami.kemas dalam gerakan Indonesia Bersinar. Semoga tidak terjebak dalam lomba-lomba insidentil, tapi memastijan anak dengan dukungan keluarga mitra dalam mewujudkan sekolah lebih Bersih, Sehat,Inklusif, Aman, dan Ramah Anak.